Mekanisme Pemberian Jawaban Konfirmasi dan Legalisasi Terkait SPTNP, SPKTNP, Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, Kepada Direktorat Jenderal Pajak
1. | Sesuai Pasal 2 PER-53/PJ/2010 telah diatur bahwa kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang meliputi pajak yang telah dibayar berupa PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, dan / atau PPnBM Impor yang tercantum dalam:
| ||||
2. | Bahwa dalam pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memerlukan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa:
| ||||
3. | Berkenaan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara agar memberikan jawaban konfirmasi dan legalisasi terhadap setiap permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Pajak. | ||||
4. | Khusus untuk Putusan Banding dan Putusan Peninjauan Kembali karena tidak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka jawaban konfirmasi kebenaran dan legalisasi atas putusan-putusan tersebut dilakukan dengan ketentuan:
| ||||
5. | Bahwa mekanisme permintaan konfirmasi kebenaran dan legalisasi berkaitan dengan hal tersebut butir 2 dari Direktorat Jenderal Pajak dan pemberian jawaban konfirmasi dan legalisasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengacu pada Pasal 8 dan Lampiran IV PER-53/PJ/2010, dengan tetap memperhatikan ketentuan tersebut butir 4. |