Penegasan Atas Penetapan Periode Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)
A. | Umum Sehubungan dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berdampak pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak dan pemberian pelayanan administrasi perpajakan, telah diundangkan:
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional yang menegaskan bahwa:
Selain itu Menteri Kesehatan dalam upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (New Normal) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tersebut perlu diberikan penegasan terkait dengan penetapan periode waktu Keadaan Kahar dan dampaknya terhadap pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak serta pelayanan administrasi perpajakan dalam situasi COVID-19 (New Normal). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |