Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
1. | Ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 9. | ||||||||||||
5. | Mengubah angka 8 Lampiran huruf A dan huruf B sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |