Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap V
1. | kelompok usaha yang telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark untuk tahap V sebanyak 15 (lima belas) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran ini; |
2. | rasio-rasio yang dilakukan benchmarking tetap terdiri dari 14 (empat belas) rasio, yaitu :
|
3. | pemanfaat rasio-rasio total benchmarking tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya; |
4. | memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar memantau pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak; |
5. | surat edaran ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009 tanggal 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking Dan Petunjuk Pemanfaatannya, dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-96/PJ/2009, SE-11/PJ/2010, SE-68/PJ/2010, dan SE-105/PJ/2010. |