Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah Atas Bunga atau Imbalan Surat Berharga Negara yang Diterbitkan di Pasar Internasional untuk Tahun Anggaran 2010
(1) | Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional ditanggung oleh pemerintah. |
(2) | Penerbitan di pasar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan penawaran dan penjualan surat berharga negara dalam valuta asing di luar wilayah Indonesia. |
(3) | Surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
|
(4) | Penghasilan berupa bunga atau imbalan surat berharga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diskonto dan premium surat berharga negara yang diterbitkan di pasar perdana internasional. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |