Pelayanan kepada Wajib Pajak Sehubungan dengan Berakhirnya Pengenaan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri)
1. | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur bahwa:
| ||||||||||||||
2. | Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang Bertolak ke Luar Negeri diatur bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. | ||||||||||||||
3. | Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
|