Himbauan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan pada Tahun 2010
- | Pasal 38 huruf a UU KUP : Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun. |
- | Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP : Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. |