Pengalihan Pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
10 Desember 2010
PEMBERITAHUAN NOMOR : PEM - 01/PJ.09/2010
TENTANG
PENGALIHAN PENGELOLAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN (BPHTB)
Sehubungan dengan pengalihan pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :
Bahwa mulai tanggal 1 Januari 2011, pengelolaan BPHTB dialihkan dari Pemerintah Pusat (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan pengelolaan BPHTB dapat berjalan dengan lancar.
Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang BPHTB diharapkan dapat segera menyelesaikan Peraturan Daerah dimaksud.
Apabila masih diperlukan pembahasan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan BPHTB, Pemerintah kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Jakarta, 10 Desember 2010 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah NIP 060060216
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231