Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2009
I. | Hal-hal yang perlu ditegaskan dan diperhatikan sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Kawasan Bebas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Lampiran-lampiran Tata Cara Endorsement atas Penyerahan/Pemasukan Barang Kena Pajak Berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke Kawasan Bebas dan tata cara lainnya berkaitan dengan endorsement dan pengelolaan serta pengawasan Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini, yaitu sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-39/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Tata Cara Endorsement, Perekaman, Pemberkasan dan Analisa Dokumen Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2010 tanggal 1 Februari 2010. |