Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang menyatakan bahwa Pegawai Direktorat Jenderal Pajak diperkenankan menerima imbalan atau fee sehubungan dengan pekerjaan atau wewenangnya, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya.
Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud butir 1, akan dikenakan sanksi moral dan atau hukuman disiplin.
Kepada seluruh masyarakat diminta bantuannya dapat memberikan informasi ke Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atau Kring Pajak 500200 apabila terdapat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya.
Jakarta, 09 Desember 2010 Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd.
M. Iqbal Alamsjah NIP 060060216
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231