Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.011/2010

Thu, 02 December 2010

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 214/PMK.011/2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuatan komponen kendaraan bermotor di dalam negeri, telah diundangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010, yang menetapkan 145 (seratus empat puluh lima) produk barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;.
  2. bahwa selain produk-produk sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdapat produk-produk yang merupakan barang dan bahan guna pembuatan komponen kendaraan bermotor yang telah memenuhi kriteria untuk dapat diberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/ atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5132);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2010;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010;

  
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.011/2010 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010.


Pasal I

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor Untuk Tahun Anggaran 2010, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  

Pasal II   

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.    

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                        
ttd.
                        
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
             
ttd.     
                  
PATRIALIS AKBAR     
                  

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 586

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.