Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.011/2010 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Komponen Kendaraan Bermotor untuk Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |