Perubahan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 Tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD)
1. | Mengubah poin II Rekonsiliasi Data MPN menjadi:
| ||||||
2. | Mengubah poin III angka 1 menjadi:
| ||||||
3. | Mengubah tata cara distribusi data MPN dari KPDJP ke SIDJP/SIPMOD pada Lampiran II Surat Edaran menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran ini. | ||||||
4. | Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2010 tanggal 11 Januari 2010. |