Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk yang dilakukan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tetap dapat memperoleh fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(2) | Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sepanjang Barang Kena Pajak Berwujud tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean, yang dilampiri dengan:?
|
(1) | Dalam hal Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03) tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan untuk Endorsement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas Sabang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut. |
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA