Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Ketentuan Pelaksanaannya
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
| ||||
2. | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu:
| ||||
3. | Surat keberatan wajib memenuhi syarat:
| ||||
4. | Surat keberatan Wajib Pajak disampaikan ke KPP atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP yang bersangkutan. | ||||
5. | Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan pada angka 3 dan/atau yang tidak disampaikan sebagaimana pada angka 4 bukan merupakan surat keberatan dan/atau merupakan surat yang tidak disampaikan sehingga tidak dipertimbangkan sebagai surat keberatan dan atas surat tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan. | ||||
6. | Apabila Surat Keberatan Wajib Pajak bukan merupakan surat keberatan dan/atau merupakan surat yang tidak disampaikan sehingga tidak dipertimbangkan sebagai surat keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 5, Wajib Pajak masih dapat mengajukan surat keberatan yang baru sepanjang masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. | ||||
7. | Tanggal bukti penerimaan surat keberatan yaitu:
| ||||
8. | Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak dalam penyelesaian Keberatan, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan keberatan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan/atau surat keberatannya tidak memenuhi syarat sebagaimana angka 3 agar:
| ||||
9. | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak agar dilakukan penelitian terhadap lampiran berupa fotokopi bukti pelunasan pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. | ||||
10. | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak, agar dilakukan penelitian terhadap lampiran berupa fotokopi bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak belum atau tidak akan dikreditkan. | ||||
11. | Penelitian pemenuhan persyaratan surat keberatan termasuk terpenuhinya jangka waktu pengajuan keberatan adalah tanggung jawab Kepala KPP. | ||||
12. | Dalam hal terdapat keragu-raguan dalam penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana angka 11, sebelum menerbitkan surat pemberitahuan tentang pemenuhan syarat surat keberatan agar KPP berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Penelitian Keberatan. | ||||
13. | Dalam melakukan penyelesaian keberatan, Unit Pelaksana Penelitian Keberatan agar berpedoman pada Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana diatur dalam lampiran I Surat Edaran ini. | ||||
14. | Tata cara dan flowchart Prosedur Penyelesaian Keberatan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 diatur dalam lampiran II Surat Edaran ini. | ||||
15. | Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||
16. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE - 02/PJ.07/2007 tentang Prosedur Penanganan Pembetulan Ketetapan Pajak Keberatan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak berlaku sepanjang mengatur prosedur penanganan keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. |