Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
I. | KETENTUAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA PEMERIKSAAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | PROSEDUR PENYUSUNAN PERUBAHAN RENCANA PEMERIKSAAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | KETENTUAN PENUTUP Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang pemeriksaan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini. |