Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.07/2010 Tentang Alokasi Sementara Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
1. | Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 dihapus. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |