Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
No. | Eksportir / Produsen | Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) |
1. | Laiwu Steel Corporation | 6,68 |
2. | Rizhao Medium Section Mill Co., Ltd | 6,63 |
3. | Perusahaan Lainnya | 11,93 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk eksportir dan/ atau produsen pada perusahaan yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan bea masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/ Most Favoured Nation (MFN). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |