Pemberian Identitas Pabrik pada Pita Cukai
(1) | Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi pada saat Kantor menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pabrik, dalam hal Kantortelah memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. |
(2) | Personalisasi pita cukai diberikan oleh Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi di Kantor Pusat pada saat pengusaha pertama kali mengajukan P3C, dalam hal Kantor tidak memiliki Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi. |
(3) | Personalisasi pita cukai terdiri dari :
|
(1) | Perekaman nama pabrik pada Sistem Aplikasi Cukai Sentralisasi dilakukan dengan:
|
(2) | Penyusunan Personalisasi pita cukai diatur sebagai berikut:
|
(3) | Panduan penyusunan Personalisasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap pita cukai dengan Personalisasi berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-28/BC/2004 tentang Pemberian Identitas Pabrik Pada Pita Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Personalisasi yang telah dilekatkan pada barang kena cukai sampai dengan batas waktu pelekatan pita cukai tahun 2010 berakhir, masih tetap berlaku sebagai bukti pelunasan cukai yang sah. |
(2) | Terhadap P3C untuk periode persediaan bulan Januari 2011, penyediaan pita cukai dapat dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Nopember 2010 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |