Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2008 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik hasil tembakau:
|
(2) | Pita cukai hasil tembakau untuk importir hasil tembakau disediakan di Kantor Pusat. |
(3) | Pita cukai hasil tembakau untuk pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disediakan di Kantor Pusat dengan pemberitahuan tertulis dari pengusaha yang bersangkutan kepada Kepala Kantor. |
(1) | Pengusaha mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sesuai yang dipesan berdasarkan CK-1. |
(2) | Atas kekurangan jumlah pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dengan ketentuan etiket dan kemasan luar berupa kertas harus dalam keadaan utuh dan tidak rusak. |
(3) | Untuk mengajukan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau menyerahkan kelebihan pita cukai dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud ayat (1), pengusaha mengajukan permohonan kepada Direktur u.p. Kasubdit Pita Cukai dan TPCL. |
(4) | Tatacara pengajuan penambahan pita cukai dalam hal terjadi kekurangan jumlah atau penyerahan kelebihan pita cukai yang diterima dalam hal terjadi kelebihan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2010 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |