Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
A. | Bahwa dalam PMK Nomor 190/PMK.011/2010, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Tata Cara Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2010 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2011 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada bulan Januari tahun 2011. Sebagai contoh: Pabrik "AAA" tahun 2010 masuk pada golongan II jenis SKT. Jumlah produksi selama tahun 2010 sebanyak 350 juta batang sampai dengan akhir Desember 2010. Pabrik "AAA" dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan golongan, ke golongan III di tahun 2011 mulai hari kerja pertama sampai dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2011.
|