SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 115/PJ/2010
TENTANG
PELAKSANAAN CETAK MASSAL SPPT, STTS, DAN DHKP PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagai pedoman pelaksanaan cetak massal dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I.
Penyediaan Sarana Pencetakan Massal PBB
1.
Bentuk dan isi formulir SPPT mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-53/PJ/2008 tentang Penjelasan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB Tahun 2009.
2.
Pengadaan formulir SPPT, STTS, dan DHKP PBB serta pita (ribbon) printer untuk keperluan pencetakan massal dilakukan oleh KPP Pratama.
3.
Pengadaan formulir STTS PBB tidak diperlukan untuk bank Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) Elektronik.
4.
Kepala Kantor Wilayah DJP bertugas memberikan bimbingan teknis, memberikan pengarahan dan mendistribusikan/merealokasikan sarana cetak massal PBB, antara lain printer, formulir SPPT, formulir STTS, formulir DHKP dan petugas Operator Console (OC) SISMIOP pada KPP Pratama yang mengalami keterbatasan di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
II.
Pencantuman Nama Bank Tempat Pembayaran pada SPPT PBB
1.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, kolom tempat pembayaran (TP) pada formulir SPPT PBB selain dicantumkan nama TP-PBB Manual juga dicantumkan nama-nama TP-PBB Elektronik, yaitu:
ATM/Klik BCA;
ATM/Internet Banking Mandiri;
ATM BII;
Teller BNP;
ATM/Teller Bank Bukopin;
ATM/Teller Bank Bumiputera;
ATM/Teller/Phone Plus/Internet Banking BNI;
ATM/Teller Bank Jatim khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Jawa Timur;
ATM/Teller Bank DKI khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
ATM/Teller Bank Sumut khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Utara;
ATM/Teller Bank Sumsel khusus untuk objek pajak di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Seluruh nama TP-PBB, baik manual maupun elektronik beserta fasilitas pembayaran elektronik yang disediakan harus dicantumkan dalam SPPT sektor pedesaan dan perkotaan, dengan penjelasan sebagai berikut:
untuk KPP Pratama di Provinsi Jawa Timur, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf h;
untuk KPP Pratama di Provinsi DKI Jakarta, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan g dan huruf i;
untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Utara, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf j;
untuk KPP Pratama di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g dan huruf k;
untuk KPP Pratama selain huruf a sampai dengan huruf d, TP-PBB Elektronik yang dicantumkan adalah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sampai dengan huruf g.
3.
Pencantuman nama TP-PBB Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui aplikasi cetak massal SPPT pada Aplikasi SISMIOP dengan menandai pilihan bank TP-PBB Elektronik dan fasilitas pembayaran yang telah disediakan oleh aplikasi dimaksud.
III.
Jadwal Pekerjaan Pelaksanaan Cetak Massal
1.
Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan PBB harus sudah ditetapkan pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak bersangkutan.
2.
Pencetakan SPPT, STTS, dan DHKP PBB agar mulai dilaksanakan pada awal bulan Januari dan selesai bulan Pebruari Tahun Pajak bersangkutan.
3.
Penyampaian SPPT PBB agar sudah selesai dilaksanakan pada bulan Maret Tahun Pajak bersangkutan.
4.
Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT PBB diupayakan paling lama tanggal 30 September Tahun Pajak bersangkutan dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu jatuh tempo pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
5.
KPP Pratama agar melakukan backup data SISMIOP hasil proses cetak massal pada media penyimpanan seperti DVD, CD dan lainnya, dikirim ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan paling lama akhir bulan Maret tahun pajak bersangkutan.
IV.
Lain-lain
1.
Prosedur pelaksanaan cetak massal dan Petunjuk Teknis Cetak Massal adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 104/PJ/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pelaksanaan Cetak Massal SPPT, STTS dan DHKP PBB.
2.
Dalam hal terdapat hasil penilaian individu yang telah dilaksanakan pada tahun pajak berjalan untuk ketetapan PBB tahun berikutnya yang belum direkam dalam basis data SISMIOP, agar dilakukan perekaman sebelum pelaksanaan kegiatan pembuatan usulan Keputusan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP Bumi dan Bangunan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
KPP Pratama yang mengalami pemekaran wilayah Kabupaten/Kota agar mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ/2010 tanggal 10 Maret 2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-72/PJ/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang Tata Cara Pemberian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Akibat Pembentukan (Pemekaran dan atau Penggabungan) Wilayah Administrasi Pemerintahan Baru.
4.
Untuk mendukung program Ekstensifikasi dan program Link and Match NPWP dan NOP, maka Kepala KPP Pratama diminta agar melakukan upaya semaksimal mungkin untuk melengkapi Basis Data SISMIOP dengan data NPWP sebagai salah satu informasi yang tercantum pada SPPT.
5.
KPP Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda terima SPPT yang diperoleh dari Wajib Pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Tempat Pembayaran PBB sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-44/PJ./2007 tanggal 05 Oktober 2007 tentang Penegasan atas Kewajiban Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk Melakukan Perekaman Tanda Terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Struk Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 05 November 2010 Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur;
Para Tenaga Pengkaji;
Kepala Pusat Pengolahan Data dn Dokumen di lingkungan Kantor Pusat DJP.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231