Penanganan Dini Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang Terkait dengan Proses Pemeriksaan Perkara Pidana dan/atau Diduga Melakukan Pelanggaran Disiplin
1. | Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
2. | Penanganan Dini sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dilakukan terhadap:
| ||||||||
3. | PNS yang mendapat surat panggilan dari Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, wajib memberitahukan kepada Atasan Langsung segera setelah menerima surat panggilan. Selanjutnya dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat panggilan tersebut, PNS yang bersangkutan wajib melaporkan secara formal kepada atasan Langsung menggunakan formulir sesuai Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan melampirkan fotokopi surat panggilan. Dalam hal PNS tidak menyampaikan laporan formal kepada Atasan Langsung, kepada PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya. | ||||||||
4. | Atasan Langsung yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib melakukan tindakan sebagai berikut:
| ||||||||
5. | PNS yang menerima pemanggilan dan permintaan keterangan dari Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a di atas, wajib memenuhi panggilan dan permintaan keterangan tersebut. Dalam hal PNS tidak memenuhi panggilan/permintaan keterangan tersebut, kepada PNS yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya. | ||||||||
6. | Dalam hal hasil permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 menunjukkan bahwa panggilan dari Aparat Penegak Hukum mengenai perkara pidana umum, Atasan Langsung wajib melakukan penelitian pendahuluan guna menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran disiplin PNS dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a. Apabila berdasarkan hasil penelitian pendahuluan:
| ||||||||
7. | Dalam hal panggilan dari Aparat Penegak Hukum tersebut menyangkut perkara pidana terkait dengan jabatan maka diambil langkah-langkah sebagai berikut:
| ||||||||
8. | Kepala Kantor DJP menerbitkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan menggunakan formulir sesuai Lampiran 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, setelah mempertimbangkan usul dari Atasan Langsung PNS yang bersangkutan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf b. Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. | ||||||||
9. | Kepala Kantor DJP menyampaikan tembusan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8 kepada Pejabat Atasan dan kepada Direktur KITSDA, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak dilakukan Pembebasan Dari Pekerjaan. | ||||||||
10. | Berdasarkan Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam angka 8, Atasan Langsung melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan perubahannya, paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal Keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan. | ||||||||
11. | Setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10, Atasan langsung wajib membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA mengunakan formulir sesuai Lampiran 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam angka 10. | ||||||||
12. | Atasan Langsung yang mengetahui adanya PNS yang diduga telah melakukan tindak pidana dan/atau perbuatan pelanggaran disiplin, yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DJP, berdasarkan pemberitaan di media dan/atau sumber lainnya, wajib melakukan penelitian pendahuluan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dan/atau pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah mengetahui perbuatan PNS yang bersangkutan. | ||||||||
13. | Atasan Langsung sebagaimana dimaksud dalam angka 12 wajib menyampaikan laporan hasil penelitian pendahuluan kepada Pejabat Atasan dengan tembusan kepada Direktur KITSDA menggunakan formulir sesuai Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan penelitian pendahuluan. | ||||||||
14. | Apabila berdasarkan hasil penelitian pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam angka 12:
| ||||||||
15. | PNS yang mendapat keputusan Pembebasan Dari Pekerjaan menurut Surat Edaran ini tetap berkewajiban untuk hadir dan menaati ketentuan jam kerja serta peraturan disiplin PNS yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan kepadanya tetap diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |