Pajak Air Tanah
(1) | Dengan nama Pajak Air Tanah dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. |
(1) | Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. |
(2) | Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
|
(1) | Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah. |
(2) | Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
|
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan (satu) bulan takwim. |
(2) | Bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. |
(1) | Pengawasan dan pengendalian pajak atas pengambilan, atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air tanah dapat dilakukan dengan cara memasang alat segel pajak dan melakukan pendataan pada setiap alat meter air yang digunakan oleh Wajib Pajak. |
(2) | Dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat menggunakan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan jenis alat segel pajak serta tata cara pemasangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur. |
(1) | Terhadap Pajak Air Tanah yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. |
(2) | Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |
I. | UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Air Tanah. Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Air Tanah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Air Tanah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Air Tanah dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka unluk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Air Tanah telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Air Tanah semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak. |
II. | PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Cukup jelas. Angka 7 Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif. Angka 8 Cukup jelas. Angka 9 Cukup jelas. Angka 10 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup Jelas. Pasal 3 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah yang digunakan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan, konsumsi perusahaan, perkantoran dan rumah tinggal. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengambilan dan/atau Pemanfaatan air tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Huruf c Cukup jelas. Pasal 4 Subjek Pemakai Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikelompokan ke dalam; non niaga, niaga kecil, niaga besar, industri kecil dan industri besar dan sejenisnya. Pasal 5 Cukup Jelas. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil yang besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air. Ayat (2) Huruf a Cukup Jelas. Huruf b Termasuk dalam pengertian lokasi sumber air adalah kedalaman sumber air akuifer yang disadap. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan volume air yang diambil adalah jumlah volume air yang dihitung dalam 1 (satu) bulan berjalan berdasarkan alat mesin air atau alat pengukur luah (debit) air atau alat ukur lainnya. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup Jelas. Pasal 9 Cukup Jelas. Pasal 10 Cukup Jelas. Pasal 11 Cukup Jelas. Pasal 12 Ayat (1) Pengawasan dan pengendalian ini dalam rangka mengoptimalkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan pajak serta mengendalikan ekploitasi air tanah guna memelihara ekosistem tanah. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 13 Cukup Jelas. Pasal 14 Cukup Jelas. Pasal 15 Cukup Jelas. |