Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
1. | Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. | ||
2. | Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
| ||
3. | Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3) dihapus. | ||
4. | Pasal 20B dihapus. | ||
5. | Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
1. | Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
| ||||||||
2. | Ketentuan mengenai :
| ||||||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |