Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP - 146/PJ/2018

Thu, 17 May 2018

Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 146/PJ/2018

TENTANG

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA
PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang :

  1. bahwa pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 telah mengakibatkan adanya perubahan struktur organisasi pada Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu dilakukan penyusunan ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
                
Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Undang-Undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  8. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6051) sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6112);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
           

PERTAMA :

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  4. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPSP adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
  5. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
  6. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  7. Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002.
  8. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.
  9. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB yang meliputi sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan, dan sektor lainnya.
  10. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak PBB diadministrasikan.
  11. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat Objek Pajak PBB diadminstrasikan.
  12. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
           

KEDUA :

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan:
  1. Undang-Undang KUP;
  2. Undang-Undang PPh;
  3. Undang-Undang PPN;
  4. Undang-Undang PBB;
  5. Undang-Undang Bea Meterai;
  6. Undang-Undang PPSP;
  7. Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  8. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan,
tersebut pada kolom 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini, dilimpahkan kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
           

KETIGA :
 
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-127/PJ/2015;
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-180/PJ/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Sehubungan Dengan Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
           

KEEMPAT :
  
Ketentuan lain yang di dalamnya terdapat pemberian kewenangan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada pejabat di bawahnya untuk melakukan pelaksanaan tugas yang belum diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal ini dinyatakan tetap berlaku.
           

KELIMA :
 
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
   
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
  7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis.
 
 
 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

ROBERT PAKPAHAN


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.