Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman
(1) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut. |
(2) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan. |
(1) | Barang impor yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut pada saat kedatangan wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan CD. |
(2) | CD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diisi dengan lengkap dan benar. |
(3) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. |
(4) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang yang dibawanya secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. |
(1) | Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut, atau kuasanya dengan menggunakan:
|
(2) | Barang Dagangan yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, atau Pelintas Batas, diselesaikan oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, pemilik Barang Dagangan (importir), atau kuasanya, dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). |
(1) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
(2) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas yang akan digunakan selama berada di daerah pabean dan akan dibawa kembali pada saat Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas meninggalkan daerah pabean, diberikan pembebasan bea masuk sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor sementara. |
(3) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembebasan bea masuk diberikan terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut, dan Barang Pribadi Pelintas Batas sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu. |
(1) | Terhadap Barang Pribadi Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250.00 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1,000.00 (seribu US Dollar) per keluarga untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari 1 (satu) jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. |
(3) | Dalam hal Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkanoleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Penumpang yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. |
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dengan jumlah paling banyak:
|
(2) | Dalam hal hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih dari satu jenis, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis hasil tembakau tersebut. |
(3) | Dalam hal Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang merupakan barang kena cukai melebihi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan barang kena cukai tersebut langsung dimusnahkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan atau tanpa disaksikan Awak Sarana Pengangkut yang bersangkutan. |
(1) | Terhadap Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan nilai pabean sebagai berikut:
| ||||||||||||
(2) | Dalam hal Barang Pribadi Pelintas Batas melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan nilai pabean tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut harus mengeluarkan barang impor melalui:
| ||||||||||||||
(2) | Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai:
| ||||||||||||||
(3) | Pengeluaran Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang terdaftar sebagai barang “Lost and Found” sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, harus melalui Jalur Merah. | ||||||||||||||
(4) | Dalam hal terdapat kecurigaan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang dikeluarkan melalui Jalur Hijau. |
(1) | Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, ditemukan:
| ||||||||||||
(2) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b tidak ditemukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan/atau huruf f, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik tersebut Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut wajib membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Atas pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai:
|
(1) | Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, setelah Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Penumpang atau Barang Pribadi Awak Sarana Pengangkut yang:
|
(1) | Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor wajib memiliki KILB. |
(2) | KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi PPLB atas permohonan Pelintas Batas. |
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan fotokopi PLB yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pabean memberikan KILB kepada Pelintas Batas tersebut dan dibuatkan BPBLB sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib menunjukkan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai di PPLB. |
(2) | Pelintas Batas yang tidak dapat menunjukkan KILB tidak diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). |
(3) | Setelah menerima KILB dan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai di PPLB:
|
(4) | Apabila dari hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditemukan:
|
(5) | Dalam hal dari hasil pemeriksaan fisik tidak ditemukan barang dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, Pejabat Bea dan Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang tersebut. |
(1) | Persetujuan pengeluaran atas Barang Pribadi Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf d, diberikan oleh Pejabat Bea dan Cukai setelah Pelintas Batas melunasi bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(2) | Persetujuan pengeluaran Barang Pribadi Pelintas Batas yang semula dibawa ke luar daerah pabean dan kemudian dimasukkan kembali ke dalam daerah pabean dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai impor kembali barang yang telah diekspor. |
(1) | Terhadap Barang Kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 50.00 (lima puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman. |
(2) | Dalam hal Barang Kiriman melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
(1) | Barang Kiriman wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. |
(2) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikeluarkan dengan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Impor Barang Kiriman dilakukan melalui pos atau PJT. |
(2) | Terhadap Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
(4) | Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif. |
(5) | Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemeriksaan fisik tersebut disaksikan oleh petugas pos atau petugas PJT. |
(6) | Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikeluarkan setelah dipenuhi kewajiban pabean dan mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai. |
(1) | Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui pos. |
(2) | Barang Kiriman melalui pos yang telah ditetapkan tarif dan nilai pabeannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada penerima Barang Kiriman melalui pos setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilunasi. |
(1) | Penyelesaian impor Barang Kiriman melalui pos dilakukan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan kantung pos, pelalubeaan serta pengawasannya. |
(1) | PJT yang akan melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(2) | Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | PJT dapat melaksanakan kegiatan impor Barang Kiriman setelah menyerahkan/mempertaruhkan jaminan tunai, jaminan bank, atau customs bond yang besarnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean. |
(4) | Penetapan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan memperhatikan jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor dalam periode penangguhan pembayaran tertentu atas barang kiriman yang diberitahukan oleh PJT. |
(1) | Barang Kiriman melalui PJT harus memenuhi ketentuan paling berat 100 (seratus) kilogram untuk setiap House Airway Bill (AwB) atau Bill of Lading (B/L). |
(2) | Pengecualian dari ketentuan mengenai Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap :
|
(3) | Atas Barang Kiriman melalui PJT yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberlakukan ketentuan umum di bidang impor. |
(1) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT dilaksanakan setelah diajukan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). |
(2) | Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean melalui media elektronik atau secara manual. |
(3) | Pejabat Bea dan Cukai menetapkan tarif dan nilai pabean serta menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi atas Barang Kiriman melalui PJT. |
(4) | Bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya persetujuan pengeluaran barang. |
(1) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT untuk tujuan tempat penimbunan berikat berlaku ketentuan mengenai prosedur pemasukan barang ke tempat penimbunan berikat. |
(2) | Pengeluaran Barang Kiriman melalui PJT yang terkena ketentuan pembatasan impor, dapat disetujui setelah semua persyaratan impornya dipenuhi. |
(1) | Penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 didasarkan pada tarif bea masuk dari barang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 lebih dari 3 (tiga) jenis barang, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan hanya satu tarif bea masuk berdasarkan tarif barang tertinggi. |
(1) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dilaksanakan di kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |