Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor
1. | Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Pemberitahuan Pabean Impor terdiri atas:
| ||||||
2. | Judul BAB IV, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 10 diubah, sehingga BAB IV berbunyi sebagai berikut : BAB IV PEMBERITAHUAN ATAS IMPOR BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT (CUSTOMS DECLARATION) Pasal 9
| ||||||
3. | Mengubah Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Oktober 2010 DIREKTUR JENDERAL, -ttd- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |