Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah
(1) | Kewenangan pemungutan BPHTB dialihkan dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011. |
(2) | Persiapan pengalihan BPHTB sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2010. |
(1) | Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:
|
(2) | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB kepada Pemerintah Daerah. |
(1) | Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab untuk memfasilitasi, membina dan mengawasi Pemerintah Daerah dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah, dan pemberian bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan teknis serta pelaksanaan supervisi dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB. |
(3) | Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi teknis terkait lainnya. |
(1) | Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:
|
(2) | Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. |
(3) | Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). |
(4) | Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan BPHTB. |
(5) | Peraturan Daerah tentang BPHTB dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan BPHTB yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. |
(6) | Pembukaan rekening BPHTB pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. |
(1) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat tanggal 8 Oktober 2010. |
(2) | Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 15 Oktober 2010. |
(3) | Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/ Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 14 Januari 2011. |
(1) | Penutupan nomor rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 per tanggal 1 Januari 2011. |
(2) | Penutupan nomor rekening penerimaan BPHTB pada Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah saldo rekening nihil. |
(3) | Penutupan rekening Bank Persepsi dan pencabutan penetapan BO III BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
(1) | Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan BPHTB dari Pemerintah ke Pemerintah Daerah dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. |
(2) | Dalam rangka pendampingan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk melakukan pendampingan dalam hal diminta oleh Pemerintah Daerah. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 | |
MENTERI DALAM NEGERI, ttd. GAMAWAN FAUZI | MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR |