Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 55/PJ/2009

Mon, 11 October 2010

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tentang Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 55/PJ/2009

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-55/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PERMOHONAN DAN PENETAPAN MASA MANFAAT YANG SESUNGGUHNYA ATAS HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 tanggal 2 Oktober 2009 terdapat kekeliruan penulisan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3, perlu dilakukan ralat sebagai berikut :

1.Lampiran 2
    
Tertulis :

"PETUNJUK PENGISIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN/PERSETUJUAN SEBAGIAN/PENOLAKAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN (LAMPIRAN 2)"

Seharusnya :

"PETUNJUK PENGISIAN PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN PENETAPAN KELOMPOK HARTA BERWUJUD (LAMPIRAN 2)"
2.Lampiran 3
a.Tertulis :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KMK - ....................................... (2)"

Seharusnya :
"KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR ..... - ......./WPJ. ......../ ................. (2)"
b.Tertulis :
"Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 133 tahun 2008, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.;"
Seharusnya :
"Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan;"

Dengan ralat ini maka kekeliruan dalam Lampiran 2 dan Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-55/PJ/2009 telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.