Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN Deemed) dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan ketentuan dalam:
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | SPT Masa PPN Formulir 1111 DM yang diatur dalam Perdirjen SPT Masa PPN Deemed hanya digunakan oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bentuk SPT Masa PPN 1111 DM telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Petunjuk pengisian pun telah disesuaikan dengan format scanning tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi DJP, maka dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, dalam hal PKP tidak menerbitkan Nota Retur atau Nota Pembatalan, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111 R DM. | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | SPT Masa PPN Formulir 1111 DM berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenal 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Berdasarkan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN, diatur bahwa dalam rangka menyederhanakan penghitungan PPN yang harus disetor, PKP tertentu menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. Bagi PKP yang peredaran usahanya tidak lebih dari Rp 1,8 M dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, sedangkan bagi PKP yang kegiatan usahanya semata-mata melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas atau PKP yang bergerak di sektor perdagangan emas perhiasan diwajibkan untuk menggunakan Pedoman tersebut. | ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Beberapa hal penting terkait dengan PKP yang menggunakan Deemed PM.
| ||||||||||||||||||||||||||||
8. | Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM.
| ||||||||||||||||||||||||||||
9. | Lain-lain
|