Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 45/PJ/2010

Wed, 06 October 2010

Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 45/PJ/2010 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 10/PJ/2013



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 45/PJ/2010

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan dalam melaporkan kegiatannya serta mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. bahwa dalam rangka mengakomodasi ketentuan Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP);
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-215/PJ./2001 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pemberitahuan;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MENGGUNAKAN PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
  2. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang berada dalam wilayah KPP.
  3. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
  4. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
  5. e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
  7. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
  8. Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
  9. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
  10. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-Iampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  11. Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.


Pasal 2

(1)SPT Masa PPN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
a.Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
b.Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
1)Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
2)Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
(3)Tata cara pengisian serta keterangan yang wajib diisi pada SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

(1)SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a.formulir kertas (hard copy); atau
b.data elektronik, yang disampaikan:
1.dalam media elektronik; atau
2.melalui e-Filing.
(2)SPT Masa PPN 1111 DM baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
  1. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  2. menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan, dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(3)SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik wajib digunakan oleh PKP yang:
  1. menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
  2. menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan,
dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
(4)Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5)Dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM disampaikan dalam bentuk data elektronik dengan media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 DM tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).


Pasal 4

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).


Pasal 5

(1)PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak disampaikan dalam bentuk data elektronik.
(2)PKP dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam hal PKP yang dalam pelaporan kewajibannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tetap menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(3)PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 6

(1)SPT Masa PPN 1111 DM dapat disampaikan oleh PKP dengan cara:
a.manual, yaitu :
  1. disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
  2. disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP, atau
b.elektronik, yaitu melalui e-Filing yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan oleh PKP dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk formulir kertas (hard copy) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan SPT Masa PPN 1111 DM yang berbentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf b angka 1.


Pasal 7

(1)Penelitian terhadap SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan oleh KPP atau KP2KP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 DM diterima.
(2)Penelitian dan pengujian data terhadap SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dengan cara manual dan dalam bentuk data elektronik yang disampaikan dalam media elektronik dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT Masa PPN 1111 DM diterima.


Pasal 8

(1)SPT Masa PPN 1111 DM tidak perlu dilampiri dengan:
  1. Formulir 1111 A DM dalam hal PKP tidak menerbitkan Faktur Pajak Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli, serta nama dan tanda tangan penjual dan/atau tidak menerima Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 A DM; atau
  2. Formulir 1111 R DM dalam hal PKP tidak menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan yang wajib dilaporkan dalam Formulir 1111 R DM, 
dalam suatu Masa Pajak.
(2)SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PKP, dianggap lengkap.


Pasal 9

Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN 1111 DM untuk Masa Pajak Januari 2011 dan sesudahnya, untuk:
  1. SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dalam bentuk data elektronik, SPT Masa PPN Pembetulan dilampiri dengan Lampiran SPT;
  2. SPT Masa PPN 1111 DM yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), SPT Masa PPN Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT yang dibetulkan.


Pasal 10

(1)Formulir SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau aplikasi e-SPT dapat diperoleh dengan cara :
  1. diambil di KPP atau KP2KP;
  2. digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP;
  3. diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id, selanjutnya dapat dimanfaatkan/digandakan; atau
  4. disediakan oleh ASP yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2)Penggandaan formulir SPT Masa PPN 1111 harus mempunyai format dan ukuran yang sama dengan formulir yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 
Pasal 11

(1)Dalam hal PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.
(2)Pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 12

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002



Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.