Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
1. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 (Perdirjen SPT Masa PPN) dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan dalam :
| ||||||||||||||||||||
2. | SPT Masa PPN 1111 yang diatur dalam Perdirjen SPT Masa PPN ini akan menggantikan :
| ||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada angka 2, bentuk SPT Masa PPN 1111 telah disesuaikan dengan format scanning oleh PPDDP sehingga tidak lagi dibedakan antara bentuk SPT format scanning dan format non scanning. Petunjuk pengisian pun telah disesuaikan dengan format scanning tersebut. | ||||||||||||||||||||
4. | Untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas dan mengurangi beban administrasi DJP, maka dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam lampiran SPT Masa PPN 1111, PKP tidak perlu melampirkan lampiran tersebut. Sebagai contoh, dalam hal PKP tidak melakukan ekspor, maka PKP tidak perlu melampirkan Formulir 1111 A1. | ||||||||||||||||||||
5. | SPT Masa PPN 1111 berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, sehingga dengan demikian mulai Masa Pajak Januari 2011 akan dikenai 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
| ||||||||||||||||||||
6. | Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN 1111.
| ||||||||||||||||||||
7. | Lain-lain.
|