Penegasan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pangan pada Impor Produk Makanan dan Minuman
1. | Sesuai UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang berisi keterangan mengenai :
|
2. | Dalam melaksanakan peraturan perundangan tersebut di atas, Kepala BPOM telah mengeluarkan Surat Keputusan No. HK. 00.05.52.4321 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan dan Surat Edaran No. HK. 05.01.1.52.09.10.8502 Tanggal 1 September 2010 kepada Produsen/Importir/Distributor untuk menegaskan kembali penerapan ketentuan label pangan. |
3. | Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk melakukan pengetatan pengawasan agar dapat memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang masuk ke wilayah pabean Indonesia telah memenuhi peraturan pelabelan dimaksud dan tidak mengganggu perkembangan industri dalam negeri. |