Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 19/BC/2010

Wed, 06 October 2010

Penegasan Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pangan pada Impor Produk Makanan dan Minuman

6 Oktober 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 19/BC/2010

TENTANG

PENEGASAN TENTANG KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PANGAN PADA IMPOR PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan Surat Menteri Perindustrian RI Nomor : 525/M-IND/9/2010 tanggal 15 September 2010 hal Meningkatnya Impor Produk Makanan dan Minuman Semester I Tahun 2010 dan masuk ke wilayah pabean Indonesia dengan tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :

1.Sesuai UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dinyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan dengan menggunakan bahasa Indonesia, angka arab dan huruf latin yang berisi keterangan mengenai :
  1. nama produk;
  2. daftar nama bahan yang digunakan;
  3. berat bersih atau isi bersih;
  4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia;
  5. tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.
2.Dalam melaksanakan peraturan perundangan tersebut di atas, Kepala BPOM telah mengeluarkan Surat Keputusan No. HK. 00.05.52.4321 Tahun 2003 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan dan Surat Edaran No. HK. 05.01.1.52.09.10.8502 Tanggal 1 September 2010 kepada Produsen/Importir/Distributor untuk menegaskan kembali penerapan ketentuan label pangan.
3.Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk melakukan pengetatan pengawasan agar dapat memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang masuk ke wilayah pabean Indonesia telah memenuhi peraturan pelabelan dimaksud dan tidak mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



Direktur Jenderal

ttd.

Thomas Sugijata
NIP 195106211979031001


Tembusan:
  1. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat DJBC;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJBC
  3. Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai;
  4. Para Kepala kantor Wilayah di Seluruh Indonesia.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.