Petunjuk Pengukuran, Pelaporan, dan Monitoring Kinerja Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak
1. | Setiap Kantor Pelayanan Pajak, Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP, dan Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding yang memberikan pelayanan unggulan sebagaimana dimaksud di atas, yang selanjutnya cukup disebut dengan Unit Pelaksana, wajib melakukan pengukuran kinerja pelayanan di Unit Pelaksana masing-masing pada setiap akhir bulan. |
2. | Pengukuran kinerja pelayanan tersebut dilakukan dengan meng-input data indikator pelayanan ke dalam Aplikasi Ikhtisar Pengukuran Kinerja Pelayanan (Aplikasi) pada portal DJP yang berada pada menu Aplikasi dan submenu Data Unit Pelaksana dengan menggunakan user name dan password masing-masing. Petunjuk penggunaan Aplikasi tersedia pada halaman log-in. |
3. | Pejabat yang bertanggung jawab terhadap data indikator pelayanan yang selanjutnya cukup disebut dengan Pejabat Penanggung Jawab adalah Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi untuk Unit Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Seksi Pengurangan, Keberatan, dan Banding Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP untuk Unit Pelaksana Bidang Pengurangan, Keberatan dan Banding Kantor Wilayah DJP, dan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan untuk Unit Pelaksana Subdirektorat Pengurangan dan Keberatan Direktorat Keberatan dan Banding. |
4. | Selanjutnya Pejabat Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) menunjuk seorang petugas untuk meng-input data indikator pelayanan ke dalam Aplikasi, yang selanjutnya cukup disebut dengan Petugas. |
5. | Pejabat Penanggung Jawab mendaftarkan Petugas dengan cara meng-input data Petugas ke dalam aplikasi yang disediakan untuk mendapatkan user name dan password akses Aplikasi. |
6. | User name dan password akan dikirimkan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan kepada Kepala Unit Pelaksana, Pejabat Penanggung Jawab, dan Petugas melalui email pajak masing-masing. |
7. | Penelitian dan approval atas data yang di-input oleh Petugas tersebut dilakukan secara berjenjang dan secara sistem oleh Pejabat Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) dan oleh Kepala Unit Pelaksana. |
8. | Batas waktu input data indikator kinerja pelayanan untuk setiap periode adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Dalam hal tedapat perubahan data pada Aplikasi dapat dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya dengan menggunakan menu yang tersedia. |
9. | Pejabat yang bertanggung jawab melakukan monitoring pelaporan dan evaluasi kinerja pelaksanaan Layanan Unggulan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya cukup disebut dengan Pejabat Monitoring adalah:
|
10. | Pejabat Monitoring harus mengeluarkan surat tegoran kepada Unit Pelaksana paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode pengukuran berakhir, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana disebut pada butir 8 (delapan) Unit Pelaksana belum melakukan input data indikator kinerja pelayanan atau melakukan input data indikator dengan tidak benar. Dalam hal surat tegoran dikeluarkan oleh Pejabat Monitoring sebagaimana dimaksud pada butir 9 (sembilan) huruf a, harus ditembuskan kepada Direktur P2Humas c.q. Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat P2Humas. |
11. | Sebagai alat bantu pengisian kinerja pelayanan melalui Aplikasi, terlampir:
|
12. | Aplikasi Ikhtisar Pengukuran Kinerja Pelayanan dapat diakses pada portal DJP setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal surat edaran ini. Selama belum tersedianya Aplikasi tersebut, Laporan Ikhtisar Pengukuran Kinerja Pelayanan dibuat dan disampaikan secara manual kepada Pejabat Monitoring. |
13. | Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2008 tanggal 26 Maret 2008 tentang Petunjuk Pengukuran Kinerja Pelayanan Unit Pelaksana Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi. |