Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean impor atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor. |
(2) | Penetapan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam hal nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan nilai pabean barang yang sebenarnya, sehingga:
|
(1) | Dalam setiap penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP). |
(2) | LPPNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja sekaligus sebagai risalah penetapan nilai pabean. |
(1) | Dalam setiap penetapan tarif, Pejabat Bea dan Cukai membuat Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT). |
(2) | LPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai kertas kerja sekaligus sebagai risalah penetapan tarif. |
(1) | Terhadap Kantor Pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan. |
(2) | Terhadap Kantor Pabean yang belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan, pengisian LPPNP dan LPPT dilakukan secara manual. |
(3) | Bentuk dan petunjuk pengisian LPPNP sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Bentuk dan petunjuk pengisian LPPT sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 01 Oktober 2010 DIREKTUR JENDERAL, ttd,- THOMAS SUGIJATA NIP 195106211979031001 |
Salinan Sesuai Aslinya Sekretaris Direktorat Jenderal u.b. Pjs. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana ttd,- Untung Basuki NIP 197005281990121001 |