Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut yang berlaku pada Kementerian Perhubungan di wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau meliputi:
|
(2) | Wilayah tertentu di perairan yang ditetapkan sebagai pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lokasi perairan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2020 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI | |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA |