Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Alumunium Mealdish (Lacquered Tray with or without Lid) dari Negara Malaysia
(1) | Terhadap impor barang berupa Aluminium Mealdish (lacquered tray with or without lid) yaitu wadah dari aluminium yang biasa digunakan untuk sajian penumpang dalam penerbangan, dengan atau tanpa logo perusahaan, yang terdiri dari wadah (lacquered tray) dengan atau tanpa tutupnya (lid) dengan pos tarif ex 7612.90.90.00, yang berasal dari Negara Malaysia, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. | |||||||||
(2) | Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
No. | Perusahaan | Bea Masuk Anti Dumping (%) |
1. | Confoil (Malaysia) Sdn. Bhd | 27 |
2. | Eksportir /Perusahaan Lainnya | 27 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema tarif Bea Masuk Preferensi untuk produsen atau eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia. |
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema tarif Bea Masuk Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |