Pemberitahuan Berlakunya Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya
1. | Protokol perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia yang ditandatangani di Kuala Lumpur Malaysia pada tanggal 12 September 1991, telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang Ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (Protocol Amending The Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of Malaysia for The Avoidance of Double Taxation and The Prevention of Fiscal Evasion With Respect to Taxes on Income and its Protocol Signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991) | ||||||||||
2. | Penandatanganan Pertukaran Piagam Pengesahan Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia telah dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2010 di Putrajaya, Malaysia. Berdasarkan Pasal 7 Protokol Perubahan P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia saat berlaku (enter into force) adalah tanggal 15 Juli 2010 dan Protokol Perubahan P3B tersebut berlaku secara efektif terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 September 2010. | ||||||||||
3. | Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah sebagai berikut:
|