Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengawasan Pemindahbukuan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan pada Tempat Pembayaran Elektronik
1. | TP Elektronik mempunyai kewajiban antara lain sebagai berikut :
| ||||||||||
2. | Dalam rangka pengawasan terhadap kewajiban TP Elektronik tersebut, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan bertugas :
| ||||||||||
3. | Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan mengunggah laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b ke intranet Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
4. | KPP Pratama melakukan pencocokan antara jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik dengan :
| ||||||||||
5. | Dalam hal KPP Pratama menemukan ketidakcocokan jumlah nominal penerimaan dan pemindahbukuan penerimaan PBB dari TP Elektronik ke Bank/Pos Persepsi Elektronik, KPP Pratama melaporkan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan. | ||||||||||
6. | Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melaksanakan penelitian dalam hal terdapat laporan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan mengisi buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik. Dalam hal terdapat pelanggaran oleh TP Elektronik, Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan memberikan:
| ||||||||||
7. | Bukti pelunasan Surat Tagihan Bunga yang disampaikan oleh TP Elektronik kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, diteruskan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk diadministrasikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). | ||||||||||
8. | Contoh bentuk buku register pengawasan penyampaian laporan TP Elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
9. | Contoh bentuk buku register laporan penolakan pemindahbukuan penerimaan PBB ditetapkan sebagaimana pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
10. | Contoh bentuk buku register pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
11. | Contoh kertas kerja pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB secara elektronik ditetapkan sebagaimana pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||
12. | Prosedur kerja terkait pelaksanaan pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB pada TP Elektronik ditetapkan sebagaimana Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |