Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak
(1) | Kebijakan Tata Kelola TIK DJP dibentuk dengan mengacu kepada perangkat hukum yang berlaku, standar industri, dan keperluan internal di DJP. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Standar industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai acuan adalah :
|
(1) | Kebijakan Tata Kelola TIK DJP disusun dengan tujuan untuk :
| ||||||||||||||
(2) | Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan 7 (tujuh) kerangka kerja kebijakan dalam pelaksanaan Tata Kelola TIK DJP yang akan dibagi ke dalam tujuh buku yaitu :
| ||||||||||||||
(3) | Masing-masing buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan kebutuhan, waktu, dan skala prioritasnya. |
(1) | Untuk memastikan terselenggaranya Tata Kelola TIK DJP secara bertahap dan berkesinambungan, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menunjuk Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP dan CIO DJP. |
(2) | Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, diketuai oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan beranggotakan Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, serta perwakilan pengguna dari Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak. |
(3) | CIO DJP ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | CIO DJP dapat mengusulkan pembentukan tim kerja untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP bertugas memberikan arahan/rekomendasi dalam penyelenggaraan Tata Kelola TIK DJP dan mengawasi kinerja penerapan teknis oleh CIO DJP dan unit kerja TIK maupun tim fungsional/teknis yang dibentuk sesuai dengan keperluan masing-masing area pengelolaan TIK. |
(6) | CIO DJP berhak untuk mengusulkan penyelenggaraan rapat Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP untuk membahas permasalahan maupun masukan/usulan/inisiatif terkait TIK. |
(7) | Pengaturan rinci mengenai tanggung jawab Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP dan CIO DJP tertuang dalam Buku Satu Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a. |
(8) | Pengaturan lebih lanjut mengenai penjabaran tanggung jawab unit kerja TIK tertuang dalam Buku Dua sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g. |
(1) | Buku Satu Kebijakan Tata Kelola TIK DJP sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Buku Satu sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disahkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan persetujuan Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP. |
(3) | Dalam hal Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini belum terbentuk, maka pengesahan Buku Satu sampai dengan Buku Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan persetujuan bersama antara Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Direktur Transformasi Proses Bisnis, dan Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. |
(1) | Seluruh Unit Kerja di Lingkungan DJP dapat mengajukan usulan perbaikan/perubahan atas kebijakan terkait Tata Kelola TIK DJP kepada CIO DJP. |
(2) | CIO DJP berkewajiban untuk menyiapkan kajian dampak perubahan yang dituangkan dalam dokumen kajian perubahan kebijakan terkait Tata Kelola TIK DJP dan menyampaikannya kepada Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP untuk diputuskan. |
(3) | Keputusan mengenai perubahan kebijakan terkait Tata Kelola TIK diambil dengan menyelenggarakan Rapat Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Pelaksanaan rapat Tim Pengarah Tata Kelola TIK DJP yang membahas mengenai usulan perubahan Kebijakan Tata Kelola TIK dapat dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. |