Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2010 tentang Prosedur Penerbitan Kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau Surat Tagihan Pajak
1. | Penerbitan kembali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar pada saat dilakukan penerbitan kembali atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
2. | Prosedur penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
3. | Sebelum melakukan penerbitan kembali, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Daftar Nominatif Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk mendapatkan persetujuan. |
4. | Berita Acara Hasil Penelitian Usulan Penerbitan Kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
5. | Kepala Kantor Wilayah DJP harus memberikan putusan atas usulan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya usulan tersebut dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
6. | Terhadap usulan yang disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak persetujuan diterima. |
7. | Terhadap usulan yang tidak disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah DJP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta segera menindaklanjuti sesuai dengan penjelasan dan rekomendasi Kepala Kantor Wilayah DJP. |
8. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaporkan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
9. | Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan melaporkannya kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya laporan penerbitan kembali, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
10. | Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan penerbitan kembali SKPKB, SKPKBT, dan/atau STP berdasarkan kompilasi laporan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dalam tahun berjalan dan melaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. |
11. | Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |