Tata Kelola Situs WEB Direktorat Jenderal Pajak
a. | tata kelola pengembangan aplikasi Situs Web DJP; |
b. | tata kelola infrastruktur Situs Web DJP; |
c. | tata kelola Konten Situs Web DJP; dan |
d. | tata kelola pelayanan pengaduan perpajakan melalui Situs Web DJP. |
(1) | Kebijakan tata kelola pengembangan aplikasi Situs Web DJP berpedoman kepada kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Layanan Pengelolaan Pengembangan Aplikasi Situs Web DJP dijalankan oleh Pengembang Situs Web DJP. |
(1) | Pengembang Situs Web DJP melakukan pengembangan aplikasi layanan dan fitur baru pada Situs Web DJP sesuai dengan kebutuhan organisasi Direktorat Jenderal Pajak dengan mempertimbangkan masukan dari Pengguna Situs Web DJP. |
(2) | Pengembang Situs Web DJP bersama dengan Administrator Peladen bertanggung jawab atas pembaruan perangkat lunak pada Situs Web DJP. |
(3) | Pembaruan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka:
|
(1) | Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP berpedoman kepada kebijakan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Kebijakan Tata Kelola Infrastruktur Situs Web DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Layanan Pengelolaan Infrastruktur Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Peladen dan didukung oleh Pengembang Situs Web DJP. |
(1) | Administrator Peladen melakukan evaluasi rutin secara berkala terhadap kondisi dan pengelolaan infrastruktur Situs Web DJP serta menyampaikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab I dan Penanggung Jawab II pada Tim Pengelola Situs Web DJP untuk ditindaklanjuti. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun. |
(1) | Implementasi fitur baru maupun pembaruan perangkat lunak pada infrastruktur produksi yang mendukung operasional Situs Web DJP dilakukan oleh Administrator Peladen dengan bantuan Pengembang Situs Web DJP. |
(2) | Dalam hal pembaruan dilakukan atas dasar keadaan mendesak yang menyebabkan gangguan pada Situs Web DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, maka implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sejak gangguan terjadi. |
(1) | Dalam hal terjadi gangguan pada infrastruktur Situs Web DJP yang menyebabkan:
|
(2) | Penyampaian informasi oleh Administrator Peladen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui. |
(3) | Dalam hal gangguan dapat diselesaikan kurang dari 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui, maka penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan. |
(4) | Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah direncanakan sebelumnya, penyampaian informasi oleh Administrator Peladen dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu henti. |
(1) | Kebijakan Tata Kelola Konten Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada praktik umum publikasi jurnalistik dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Praktik umum publikasi jurnalistik yang digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelolaan Konten melalui Organisasi Publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi langsung terhadap Konten Situs Web DJP. |
(3) | Penyediaan Konten di Situs Web DJP dilakukan melalui Organisasi Publikasi dengan menggunakan Situs Web P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan Konten. |
(1) | Jenis Konten yang dipublikasikan pada Situs Web DJP meliputi:
|
(2) | Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunggah oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Situs Web P2Humas melalui Intranet DJP. |
(3) | Pegawai pada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e. |
(4) | Seluruh kepala unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terkait peraturan yang telah ditetapkan. |
(5) | Penerjemahan jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g ke dalam bahasa asing dilakukan:
|
(6) | Penerjemahan jenis Konten ke dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memberikan informasi dalam bahasa asing mengenai makna dari informasi perpajakan dan/atau peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, yang diterbitkan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum resmi. |
(7) | Konten yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
|
(8) | Seluruh kepala unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis berkontribusi pada terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. |
(1) | Editor yang terdapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi pegawai pada unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis. |
(2) | Editor yang terdapat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi pegawai unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tersebut. |
(3) | Editor memverifikasi:
|
(1) | Redaktur Eksekutif yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memverifikasi lebih lanjut seluruh Konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf n. |
(2) | Redaktur Eksekutif memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e atas:
|
(1) | Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan para Redaktur Eksekutif yang memiliki fungsi sebagai:
|
(2) | Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi:
|
(1) | Redaktur Eksekutif memublikasikan Konten yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari satu Redaktur Eksekutif lainnya. |
(2) | Kontributor dapat memperoleh honorarium atas Konten yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(3) | Editor memberitahukan kepada Kontributor melalui Situs Web P2 Humas dalam hal Konten tidak dapat dipublikasikan. |
(1) | Pengelolaan Konten dalam rangka edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. |
(2) | Pengelolaan Konten layanan informasi yang disajikan melalui aplikasi Tax Knowledge Based dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. |
(3) | Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur penyuluhan perpajakan. |
(4) | Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur pelayanan perpajakan. |
(5) | Publikasi Konten pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan melalui alur Organisasi Publikasi. |
(1) | Kebijakan tata kelola pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Layanan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Pengaduan Pelayanan. |
(3) | Administrator Pengaduan Pelayanan menerima dan mengelola pengaduan dari masyarakat melalui live chat dan/atau sejenisnya atau pada situs web tersendiri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. |
(4) | Administrator Pengaduan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas para pejabat setingkat eselon IV atau pejabat fungsional dan para pelaksana Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat membentuk tim pengembang Situs Web DJP yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal. |
(2) | Instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Unit Pelaksana Teknis selain Kantor Layanan, Informasi, dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan Unit Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tidak diperkenankan mengembangkan, memiliki, dan mengelola situs web tersendiri yang diperuntukkan bagi pihak eksternal. |
(3) | Penerapan Single Sign-On diberlakukan untuk seluruh aplikasi perpajakan daring yang dimuat dalam halaman Situs Web DJP, melalui Log Masuk di Situs Web DJP. |