Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2010 Tentang Pelaksanaan On the Job Training bagi Penelaah Keberatan
29 Juni 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE - 73/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN ON THE JOB TRAINING BAGI PENELAAH KEBERATAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Pelaksanaan On the Job Training Bagi Penelaah Keberatan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
PENGERTIAN
On the Job Training yang selanjutnya disebut dengan OJT adalah pembimbingan di tempat kerja yang dilakukan secara terencana dan sistematis kepada Peserta OJT.
Tujuan Program OJT bagi Penelaah Keberatan adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan mengenai prosedur penanganan pembetulan ketetapan pajak, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau pembahasan akhir, pengurangan PBB/BPHTB, banding, gugatan dan Peninjauan Kembali serta membekali para Peserta dengan sikap dan perilaku sebagai Penelaah Keberatan agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) adalah aplikasi yang digunakan untuk melaporkan data dan aktivitas Peserta OJT;
Buku Panduan Pembimbingan OJT Penelaah Keberatan adalah buku yang berisi panduan teknis pelaksanaan pekerjaan Penelaah Keberatan yang digunakan dalam kegiatan pembimbingan OJT;
Pedoman Administrasi dan Aplikasi SIKKA OJT adalah modul yang berisi petunjuk teknis tentang tata cara pelaksanaan pembimbingan dan penggunaan aplikasi SIKKA terkait OJT;
Jadwal Standar Pembimbingan OJT adalah pedoman standar yang bersifat umum yang berisi kebijakan dasar pembimbingan, isi materi, dan tata cara penilaian yang harus dilaksanakan oleh Tim OJT;
Formulir SIKKA OJT adalah formulir-formulir yang terdapat dalam SIKKA sebagai sarana untuk merekam kegiatan OJT;
Formulir Rencana Pembimbingan adalah formulir yang berisi rencana pembimbingan yang dibuat oleh Pembimbing berdasar Jadwal Standar Pembimbingan OJT;
Formulir Buku Harian adalah formulir yang digunakan Peserta untuk merekam aktivitas kegiatan pembimbingan yang telah dilakukan bersama Pembimbing.
Formulir Angket Penilaian adalah formulir yang digunakan untuk merekam hasil penilaian Pembimbing terhadap tingkat pemahaman Peserta pada materi bimbingan maupun karakter diri Peserta;
Workshop adalah kegiatan yang diikuti oleh seluruh Peserta dan Pembimbing di masing-masing Kantor Wilayah yang dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan tujuan untuk membagi ilmu dan pengalaman atas penanganan sebuah kasus yang telah diselesaikan oleh Peserta;
Formulir Hasil Analisis adalah formulir yang berisi uraian sekilas dan hasil analisis Peserta terkait kasus yang ditanganinya dengan pembimbingan dari Pembimbing;
Formulir Kesimpulan Hasil Pembimbingan OJT adalah formulir yang berisi rangkuman dari seluruh hasil penilaian Pembimbing untuk setiap Peserta selama masa OJT.
JANGKA WAKTU DAN RUANG LINGKUP PELAKSANAAN
OJT dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan berpedoman pada Buku Panduan Pembimbingan OJT Penelaah Keberatan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 1. Bagi Peserta yang dianggap belum menguasai materi tertentu, OJT harus diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan untuk materi dimaksud;
Peserta OJT diberikan pengetahuan dan keterampilan oleh Pembimbing berdasarkan Jadwal Standar Pembimbingan yang ditetapkan oleh Tim OJT KP DJP dan Rencana Pembimbingan yang ditetapkan oleh Tim OJT Kanwil;
Formulir Hasil Analisis diisi oleh masing-masing Peserta setiap 3 (tiga) bulan dan akan dibahas atau didiskusikan dalam kegiatan workshop;
Apabila dalam Formulir Kesimpulan Hasil Pembimbingan diketahui terdapat bagian materi yang mendapat nilai "sangat kurang", maka Peserta wajib mengulang pada bagian materi tersebut;
Ketentuan mengenai administrasi dan perekaman seluruh formulir SIKKA OJT diatur pada Pedoman Administrasi dan Aplikasi SIKKA OJT sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2.
PEREKAMAN KEGIATAN OJT DALAM APLIKASI SIKKA
Seluruh Tim OJT Kanwil dan Peserta OJT wajib merekam kegiatan pembimbingan OJT menggunakan aplikasi yang telah disediakan dalam SIKKA dengan :
mengisi dan merekam seluruh formulir OJT;
memantau tingkat penyelesaian perekaman formulir OJT dalam aplikasi SIKKA OJT dari akun masing-masing Sekretaris Tim OJT;
mematuhi batas akhir penyelesaian perekaman seluruh formulir SIKKA OJT yaitu 2 (dua) minggu terhitung sejak masa OJT berakhir.
Tahapan perekaman formulir OJT dalam aplikasi SIKKA adalah sebagai berikut :
Formulir Rencana Pembimbingan direkam sebelum masa pembimbingan OJT dimulai oleh Sekretaris Tim OJT;
Formulir Buku Harian direkam oleh Peserta setelah pembimbingan untuk setiap materi berakhir;
Formulir Angket Penilaian direkam oleh Pembimbing setelah melakukan penilaian terhadap tingkat pemahaman Peserta untuk setiap materi bimbingan;
Formulir Hasil Analisis direkam oleh Peserta setelah melakukan kegiatan workshop.
PEMANTAUAN, PELAPORAN DAN EVALUASI
Tim OJT Kanwil melaporkan pelaksanaan OJT kepada Ketua Tim OJT KP DJP paling lambat 3 (tiga) bulan setelah OJT dimulai, dengan format sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3.
Tim OJT KP DJP melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan OJT.
Tim OJT KP DJP dapat melakukan kunjungan langsung ke Kantor Wilayah pelaksana OJT untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan OJT dan hasilnya dituangkan dalam laporan sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4.
LAIN-LAIN
Buku Panduan Pembimbingan OJT Penelaah Keberatan dan Pedoman Administrasi dan Aplikasi SIKKA OJT dapat diunduh pada Website Kepegawaian;
Dalam hal Tim OJT Kanwil membutuhkan informasi rinci, dapat menghubungi Tim OJT KP DJP melalui alamat email: ojt.penelaah1@pajak.go.id cc ojt.penelaah2@pajak.go.id;
Sekretariat Tim OJT KP DJP adalah Subdit Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai Direktorat KITSDA, Gedung Utama KP DJP Lantai 20, Jalan Gatot Subroto 40-42, Jakarta.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur;
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231