Pengamanan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Non Elektronik Milik Direktorat Jenderal Pajak
1. | Kewajiban untuk mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan di atas diatur lebih lanjut atau ditegaskan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
| ||||||||||||||||||||||||||||
4. | Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dibutuhkan oleh pihak lain, prosedur peminjamannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||||||||||||||||
5. | Setiap pegawai berkewajiban untuk melakukan pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen pada bidang tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab, agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. | ||||||||||||||||||||||||||||
6. | Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||
7. | Terhadap pegawai atau pimpinan unit yang melanggar ketentuan tersebut pada angka 3, 4, 5, atau angka 6 dikenakan hukuman disiplin dan/atau kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku. |