Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 74/PJ/2010

Tue, 29 June 2010

Pengamanan Data, Informasi, dan/atau Dokumen Non Elektronik Milik Direktorat Jenderal Pajak

29 Juni 2010

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ/2010

TENTANG

PENGAMANAN DATA, INFORMASI, DAN/ATAU DOKUMEN NON ELEKTRONIK MILIK DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Kewajiban untuk mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
a.Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil antara lain mengatur:
Pasal 2 huruf e
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga rahasia negara atau jabatan dengan sebaik-baiknya;
Pasal 3 Ayat (1) huruf e
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah;
Pasal 3 Ayat (1) huruf m
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
c.Butir 3 Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak mengatur bahwa setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
2.Ketentuan di atas diatur lebih lanjut atau ditegaskan dengan ketentuan antara lain sebagai berikut:
a.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2003 tanggal 13 Januari 2003 tentang Kewajiban Menyimpan Rahasia Negara dan Rahasia Jabatan;
b.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ./2007 tanggal 23 Juli 2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
3.Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:
a.Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah seluruh data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dalam bentuk fisik dokumen.
b.Data, informasi, dan/atau dokumen non elektronik milik DJP meliputi:
1)data, informasi, dan/atau dokumen yang dilaporkan Wajib Pajak kepada DJP, seperti Surat Pemberitahuan dan lampirannya;
2)data, informasi, dan/atau dokumen yang diperoleh dari pihak ketiga yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersifat rahasia;
3)dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
4)data, informasi, dan/atau dokumen dalam rangka pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, pemeriksaan pajak, keberatan atau banding, dan penagihan; antara lain Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Uraian Keberatan, Surat Keputusan Keberatan, Uraian Banding, surat ketetapan pajak, putusan banding;
5)data, informasi, dan/atau dokumen yang masih bersifat konsep terkait masalah perpajakan, antara lain konsep peraturan perpajakan atau surat jawaban;
6)data, informasi, dan/atau dokumen internal DJP yang bersifat rahasia, antara lain identitas Wajib Pajak yang akan diperiksa atau disidik, rencana mutasi pegawai, data pribadi pegawai, data, informasi, dan/atau dokumen tertentu dalam rangka pengadaan barang/jasa, dan pengelolaan keuangan DJP.
c.Pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)menggunakan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP hanya untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan;
2)tidak memberitahukan, menggandakan, meminjamkan dan/atau memberikan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP kepada pihak-pihak yang tidak berhak;
3)menyimpan, mengarsipkan, dan menatausahakan semua data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dengan penuh tanggung jawab agar terhindar dari penyalahgunaan dan kerusakan;
4)memastikan ruang atau tempat penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP memiliki pengamanan yang memadai dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya kebakaran, kebanjiran dan kerusakan;
5)melakukan pembatasan akses masuk ke ruang penyimpanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP, seperti : ruang berkas hanya dapat dimasuki pegawai tertentu yang diberi kewenangan, penggunaan access card, tamu diterima di ruang yang telah disediakan.
4.Dalam hal data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP dibutuhkan oleh pihak lain, prosedur peminjamannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
5.Setiap pegawai berkewajiban untuk melakukan pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen pada bidang tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab, agar tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.
6.Setiap pimpinan unit bertanggung jawab untuk:
a.melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai hierarki dalam mengamankan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP di unit masing-masing;
b.melakukan pembinaan kepada seluruh pegawai di unitnya masing-masing dalam pelaksanaan pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP;
c.memastikan bahwa langkah-langkah pengamanan data, informasi, dan/atau dokumen milik DJP tersebut pada angka 3 huruf c di unit masing-masing telah dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
7.Terhadap pegawai atau pimpinan unit yang melanggar ketentuan tersebut pada angka 3, 4, 5, atau angka 6 dikenakan hukuman disiplin dan/atau kode etik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.