Pelaksanaan Uji Coba Pertukaran Data Elektronik (PDE) Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3)
(1) | Uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) diberlakukan untuk Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
|
(2) | Peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Pemberitahuan. |
(3) | Penetapan peserta uji coba PDE Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan masukan dari Kepala Kantor Pabean. |