Tata Cara Pemberian Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Akibat Pembentukan (Pemekaran dan atau Penggabungan) Wilayah Administrasi Pemerintahan Baru
1) | Hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
|
2) | Hal-hal yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
|
1) | Hal-hal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
|
2) | Hal-hal yang dilakukan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan:
Tata cara pemutakhiran kode wilayah provinsi dan/atau kode wilayah kabupaten/kota baru pada basis data pusat diatur sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini. |