Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata cara Penundaan Pembayaran Cukai
1. | Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||
2. | Ketentuan Pasal 19 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat di antara ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (1) dan ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||
3. | Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||
4. | Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Keputusan persetujuan penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6), dicabut dalam hal:
| ||||||||
5. | Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26
| ||||||||
6. | Mengubah Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-26/BC/2009 tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |