Cap Jabatan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kementerian Keuangan
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 407/KM.1/2010
TENTANG
CAP JABATAN TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan adanya formasi Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi berkaitan dengan komunikasi kedinasan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai cap jabatan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Jabatan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Mengingat :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 tentang Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.01/2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Sekretariat Jenderal;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.01/2009 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.01/2010 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP JABATAN TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.
PERTAMA :
Menetapkan cap jabatan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Cap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah cap jabatan yang digunakan untuk menyertai tanda tangan Tenaga pngkaji.
KETIGA :
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1138/KM.1/2009 tentang Cap Jabatan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
Para Kepala Biro, para Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, para Direktur, para Inspektur, para Kepala Pusat, Sekretaris Pengadilan Pajak, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2010 a.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL
ttd.
MULIA P. NASUTION NIP 195108271976031001
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231